REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah serius melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital. Ini dibuktikan dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas)
Tindak lanjut implementasi PP Tunas ini juga menjadi perhatian besar. Yakni dengan melakukan rapat koordinasi tindak lanjut PP Tunas yang melibatkan enam kementerian yang berlangsung pada Rabu (11/3/2026).
Dalam konteks ini, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya meminta seluruh lapisan masyarakat mendukung implementasi PP Tunas untuk menjaga generasi muda Indonesia berkualitas.
Ke depan, kata dia, pemerintah memohon kerja sama seluruh masyarakat, dari seluruh orang tua, adik-adik yang merupakan anak-anak, dan tentunya rekan-rekan pers agar PP Tunas ini berjalan maksimal.
‘’Agar manfaat serta tujuannya dapat berdampak baik bagi generasi muda Indonesia," kata Teddy usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut PP Tunas di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Rabu. Ia menuturkan rapat ini menunjukkan keseriusan pemerintah.
Menurut Teddy, ke depannya sosialisasi PP Tunas akan terus digencarkan lewat banyak cara agar semakin banyak yang mendukung aturan ini berjalan dengan efektif.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan, PP Tunas tidak bergantung pada pemerintah semata, juga melibatkan dukungan masyarakat untuk mewujudkannya. Maka perlu kerja sama semua pihak agar PP ini diimplementasikan dengan baik.
"PP ini tidak berdiri sendiri, ini kerja bersama pemerintah dan masyarakat khususnya para orang tua," kata Meutya yang dikutip Kamis (12/3/2026).
PP Tunas awalnya hadir dan diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025, aturan ini bertujuan mengatur tata kelola platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar dapat menghadirkan layanan yang aman untuk anak-anak.
Aturan ini diharapkan dapat memproteksi anak-anak Indonesia dari potensi ancaman keamanan di ruang digital seperti perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif seperti pornografi.
Meutya secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas.
Permen Komdigi nomor 9 tahun 2026 itu mengatur kewajiban PSE agar dapat mencantumkan batasan usia untuk layanan atau fitur yang dihadirkan PSE hingga melakukan penilaian mandiri untuk menentukan profil risiko.
Meutya mengatakan aturan untuk membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi mulai efektif pada 28 Maret 2026.