REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai polisi mengisi jabatan di luar Polri tak berlaku surut. Supratman meyakini putusan itu tak berlaku bagi polisi yang sudah mengisi jabatan sipil sebelum putusan diketok.
"Ini menurut saya ya, menurut saya terkait dengan putusan MK bersifat final. Tetapi, menurut saya yang sudah terjadi itu artinya tidak berlaku," kata Supratman di Gedung DPR RI pada Selasa (18/11/2025).
Supratman menyebut putusan MK baru berlaku kalau ada polisi lain yang hendak mengisi jabatan di luar Polri pascaputusan diketok. Adapun polisi yang sudah mengisi jabatan sipil menurut Supratman tak perlu mengundurkan diri akibat putusan MK.
"Dalam pengertian, bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun," ujarnya.
"Tapi bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik (ke Polri), kemudian, tapi mereka tidak perlu mengundurkan diri, karena kan mereka sebelum putusan MK sudah menjabat itu," katanya seraya menambahkan masalah ini akan dibahas di Tim Reformasi Polri.
Supratman mempersilahkan polisi yang sudah mengisi jabatan sipil untuk terus menjalankan tugasnya. Mereka baru bisa meninggalkan tugasnya itu kalau ada permintaan penarikan kembali dari Polri.
"Iya, saya berpandangan begitu ya (tidak berlaku surut). Jadi saya berpandangan seperti itu. Jadi teman-teman yang sementara menjabat sekarang, kecuali Polri menarik anggotanya. Itu lain persoalaan," ujar Supratman.
View this post on Instagram