Rabu 19 Nov 2025 11:04 WIB

Bantah Menkum, Mantan Komisioner KPK Sebut SDM Polri di Jabatan Sipil Saat Ini tidak Sah

Sebelumnya, Menteri Hukum menyebut putusan MK tidak berlaku surut.

Polri.Ilustrasi.
Foto: Republika
Polri.Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Ahli hukum dari Universitas Jember (Unej) Dr Nurul Ghufron mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil berlaku final dan mengikat sejak diputuskan. Nurul juga menilai, putusan MK berlaku surut.

"Konsekuensi dari adanya putusan MK berlaku sejak diputuskan menjadi norma baru yang final and binding," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (19/11/2025).

Baca Juga

Menurutnya penghapusan penjelasan pasal 28 ayat (3) tersebut sudah selesai menjadi norma baru dan tidak bisa diperdebatkan lagi oleh berbagai pihak.

"Putusan itu bersifat look forward/ tidak retroaktif, artinya putusan MK tidak berlaku surut dalam artian keadaan yang terjadi sebagai pelaksanaan dari norma penjelasan norma pasal 28 ayat (3) tidak dipersoalkan/ tidak dipermasalahkan," tuturnya.

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berpendapat bahwa sejak adanya putusan yang menghapus penjelasan pasal 28 ayat (3) tersebut maka selanjutnya kondisi/ adanya pejabat Polri yang sedang menduduki jabatan pada struktur sipil harus menyesuaikan dengan norma baru tersebut.

"Tidak berarti, tidak berlaku surut dimaknai bahwa sejak adanya putusan MK tersebut maka kondisi yang ada saat ini yang dilandasi norma penjelasan, selanjutnya dibiarkan dan dianggap sah-sah saja," ucap akademisi Fakultas Hukum Unej itu.

Menurutnya pemerintah dan seluruh warga Indonesia berkewajiban untuk tunduk dan mengimplementasikan norma baru tersebut yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Tidak berlaku surut harus dimaknai bahwa kemarin sah tetapi ke depan sejak adanya putusan a quo sudah tidak sah lagi dan segera menyesuaikan dengan putusan MK tersebut," ujarnya.

Ia menjelaskan sejak adanya putusan MK tersebut, maka sumber daya manusia (SDM) Polri pada struktur jabatan sipil tidak sah karena bertentangan dengan norma putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

"Hanya saja yang perlu dipikirkan adalah masa transisi karena jika langsung secara tiba-tiba maka akan mengganggu baik pada jabatan yang ditinggalkan maupun dalam struktur di tubuh Polrinya sendiri yang mendapatkan pengembalian SDM tersebut," katanya.

Sebelumnya Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menilai anggota Polri yang terlanjur sudah duduk di jabatan sipil tak perlu mundur, saat merespons adanya putusan MK tersebut. Dia mengatakan putusan itu tidak berlaku bagi situasi yang sudah terjadi. Namun, dia menilai, ke depannya anggota Polri tak boleh lagi diusulkan untuk menduduki jabatan sipil.

"Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta.

MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (14/11/2025), menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

"Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement