Selasa 18 Nov 2025 09:07 WIB

Polri Jelaskan 300-an Anggota Duduki Jabatan Manajerial di Kementerian

Sedangkan angka 4.351 termasuk staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.
Foto: Dok Polri
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjelaskan, mekanisme penugasan personel kepolisian yang bekerja di luar struktur organisasi atau kementerian/lembaga sudah sesuai aturan. Hal itu merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan anggota kepolisian mundur atau pensiun dini jika berdinas di luar struktur.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho merespons hal itu menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap jumlah personel aktif yang bertugas di berbagai kementerian/lembaga (K/L) negara. Sandi menjelaskan, data terbaru mencatat tidak seluruhnya anggota Polri mengisi jabatan struktural atau manajerial.

Baca Juga

Data tersebut menunjukkan, penugasan Polri berlandaskan fungsi yang beragam. "Yang menduduki jabatan manajerial itu sekitar 300-an (anggota), sedangkan angka 4.351 itu termasuk staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya. Jadi, bukan semuanya jabatan sipil yang manajerial," ujarnya di Jakarta, Senin (18/11/2025).

Berdasarkan data resmi Polri per 16 November 2025, sekitar 300 anggota Polri yang mengisi jabatan manajerial/eselon di kementerian/lembaga. Posisi itu mulai eselon I.A, I.B, II.A, III.A, hingga IV.A, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan JPT Pratama.

Sementara itu, sekitar 4.000 anggota Polri lainnya bertugas pada jabatan nonmanajerial, seperti staf, asisten, koordinator, penyidik, ajudan, pengawal/pamwal, staf khusus, dan fungsi pendukung lainnya. Selain memberikan data terbaru, kata Sandi, mekanisme resmi yang selama ini berlaku dalam penugasan anggota Polri ke kementerian/lembaga.

Mekanisme tersebut memastikan setiap penempatan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan proses evaluasi kompetensi. "Penugasan anggota Polri di luar struktur dilakukan karena adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait. Setelah asesmen dilakukan, baru diajukan melalui keputusan Presiden untuk jabatan tertentu," jelas Sandi.

Dia memerinci prosesnya diawali dengan permintaan dari kementerian/lembaga kepada Kapolri. Kemudian, dilanjutkan ke tahap asesmen oleh SSDM Polri untuk menentukan kandidat yang paling relevan.

Kandidat tersebut kemudian dihadapkan secara resmi kepada kementerian/lembaga pemohon, sebelum akhirnya diusulkan untuk Keputusan Presiden bagi JPT Utama dan Madya serta Keputusan Menteri atau pimpinan lembaga negara bagi jabatan di bawahnya. Sandi menegaskan, penugasan anggota Polri pada jabatan struktural di kementerian/lembaga tidak dapat dilakukan hanya dengan surat internal Polri.

"Keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian/lembaga adalah dengan keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri," kata Sandi.

Polri memastikan seluruh data dan mekanisme tersebut juga akan dibahas lebih lanjut dalam kajian tim pokja yang dibentuk untuk menindaklanjuti putusan MK. Sehingga arah kebijakan ke depan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan multitafsir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement