REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menegaskan, aturan dalam Perpol Nomor 3 Tahun 2025 terkait dengan penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing hanya berdasarkan permintaan pihak penjamin. Polri mengklarifikasi kabar yang menyebutkan bahwa aturan kepemilikan SKK diwajibkan bagi seluruh jurnalis asing.
"Terkait dengan pernyataan wajib, perlu diluruskan bahwa penerbitan SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin. Jika tidak ada permintaan dari penjamin SKK, tidak bisa diterbitkan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/4/2025).
Dalam penerbitan SKK tersebut, kata Sandi, pihak yang berhubungan dengan Polri adalah pihak penjamin, dan bukan WNA atau jurnalis asing. Menurut dia, SKK juga tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing.
Tanpa SKK, sambung dia, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan atau perundang-undangan yang berlaku. "Jadi, pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib adalah tidak sesuai karena dalam perpol tidak ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin," ucap Sandi.
Menurut dia, aturan SKK tersebut untuk memberikan pelayanan dan pelindungan terhadap WNA, termasuk jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia. "Sebagai contoh jika jurnalis akan melakukan giat di wilayah Papua yang rawan konflik, penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta pelindungan karena bertugas di wilayah konflik," kata Sandi.