REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Peneliti kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP) Riko Noviantoro menilai, Wali Kota Depok Supian Suri berpotensi melakukan tindakan korupsi terkait dengan mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Apalagi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga sudah menegur Supian atas kebijakannya tersebut.
"Jika ditemukan bukti kuat adanya upaya merugikan negara, maka dapat berpotensi sebagai tindakan korupsi. Sanksi atas potensi itu dapat dikenakan hukuman sesuai UU Tipikor," kata Riko menanggapi diizinkannya penggunaan mobil dinas untuk mudik bagi ASN di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (3/4/2025).
Riko menyebut, bagi ASN dan pejabat Pemkot Depok yang menggunakan mobil dinas tidak sesuai peruntukan, dapat diberi sanksi sesuai UU ASN. Dia pun merujuk pelanggaran dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang dapat dikenakan sanksi administratif.
Pelanggaran dimaksud berupa pelanggaran asas umum pemerintahan yang baik serta pelanggaran kewenangan yang berkonflik pada kepentingan individu atau kelompok. "Sanksi atas pelanggarannya dapat berupa teguran dan peringatan tertulis," katanya.
Sebelumnya Wali Kota Depok Supian Suri mengizinkan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halaman saat libur Idul Fitri 1446 Hijriyah. "Kami mengizinkan kepada teman-teman (ASN) yang memang dipercaya pegang kendaraan dinas," ujar Supian.