Jumat 05 Dec 2025 18:47 WIB

TNI Turun Tangan Cari Pembalak Hutan Sumatera yang Picu Banjir Bandang

TNI terlibat karena berada dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Sejumlah warga berjalan di antara potongan kayu gelondongan yang bertumpuk di pantai Air Tawar, Padang, Sumatera Barat, Jumat (28/11/2025). Sampah kayu gelondongan itu menumpuk di sepanjang pantai Padang pasca banjir bandang beberapa hari terakhir.
Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Sejumlah warga berjalan di antara potongan kayu gelondongan yang bertumpuk di pantai Air Tawar, Padang, Sumatera Barat, Jumat (28/11/2025). Sampah kayu gelondongan itu menumpuk di sepanjang pantai Padang pasca banjir bandang beberapa hari terakhir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar (Mabes) TNI menyatakan akan ikut terlibat mendalami kasus kerusakan hutan yang menyebabkan banjir dan tanah longsor di Sumatera. TNI merasa perlu terlibat karena merupakan salah satu instansi yang berada di dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

"Sesuai dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 itu memang di Satgas PKH ini kita melakukan upaya-upaya penertiban," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah saat jumpa pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat.

Baca Juga

Menurut Freddy, TNI dalam satgas ini hanya bersifat membantu proses penegakan hukum akan berjalan dengan aman. Untuk proses penegakan hukum, kata dia, ada di ranah Kejaksaan Agung dan Polri yang menjadi ujung tombak Satgas PKH.

Namun demikian, Freddy memastikan TNI akan selalu siap dilibatkan di lini apapun demi mendukung proses hukum yang sedang dijalankan Satgas PKH. "Ada Kejaksaan Agung (Kejagung), ada rekan-rekan Polri juga di situ. Kita terus berkomunikasi dan melakukan upaya-upaya bersama," jelas Freddy.

Satgas PKH kini mulai mendalami soal kerusakan hutan yang diduga menyebabkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), dan Sumatera Utara (Sumut).

“Di samping memberikan bantuan, tim Satgas PKH juga sudah bergerak mendatangi beberapa lokasi yang diduga adanya perbuatan yang merusak lingkungan hidup sehingga rusaknya ekosistem,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement