REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengalokasikan dana Rp 300 juta per rukun warga (RW) yang digulirkan mulai tahun 2026 untuk dapat digunakan perbaikan sarana dan prasarana wilayah. Wali Kota Depok Supian Suri menekankan, alokasi dana yang diberikan tersebut juga untuk menjawab harapan-harapan masyarakat di lingkungan.
"Alokasi anggaran per RW ini cukup untuk menyelesaikan berbagai hal yang menjadi harapan masyarakat. Sehingga, harapan kami dapat dimaksimalkan," ujarnya di Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (14/3/2025).
Supian menjelaskan, penataan kebutuhan masyarakat bisa dilakukan mulai dari melengkapi sarana olahraga seperti yang dibutuhkan wilayah atau dapat digunakan untuk memaksimalkan kebutuhan lainnya. Yang pasti, anggaran RW bisa digunakan untuk membangun fasilitas penunjang warga
"Kami ingin alokasi dana ini bisa dimanfaatkan dengan baik, tidak mengenal di wilayah perumahan atau perkampungan. Yang terpenting semua terfasilitasi, alokasi dananya bisa sebagai untuk penataan kebutuhan masyarakat," kata Supian.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok, Mohamad Fahrizal mengatakan, saat ini terdapat 928 RW di Kota Depok. Nantinya, pagu anggaran senilai Rp 300 juta akan dikucurkan ke setiap RW, yang datanya tercatat di kelurahan.
Rizal mengungkapkan, dana Rp 300 juta sebenarnya pengelolaannya tetap berada di kelurahan dengan swakelola tipe IV. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.