REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB), Aan Eko Widiarto menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polisi aktif yang tak boleh lagi menduduki jabatan sipil menciptakan aturan tegas terhadap penugasan anggota kepolisian di luar institusi Polri. MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus melepaskan status keanggotaannya terlebih dahulu.
"Menurut saya jelas bahwa Polri kalau mau menduduki di jabatan non-Polri harus pensiun atau mengundurkan diri," kata Aan di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (15/11/2025).
Aan menegaskan, di dalam putusan tersebut frasa penugasan di dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang tentang Kepolisian telah dihapus oleh MK. Putusan MK tersebut, kata dia, menganulir ketetapan yang selama ini mendasari anggota Polri aktif untuk duduk di jabatan sipil sudah tak lagi berlaku.
Dengan begitu, putusan MK memperjelas mekanisme penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil harus terlebih dahulu mundur atau pensiun. Menurut dia, pemerintah harus segera melakukan pemberhentian terhadap anggota Polri aktif yang masih menduduki jabatan sipil.
"Kalau masih tetap menjabat padahal sudah ada putusan konstitusi, maka keputusan pengangkatannya menjadi tidak sah. Jika dibiarkan, justru berpotensi menimbulkan kerugian negara dan bisa memunculkan kewajiban pengembalian keuangan negara," kata Aan.
Terkait proses pemberhentian, ia menjelaskan jika itu biasanya diberlakukan pada bulan berikutnya setelah adanya putusan dari MK. "Sehingga dalam hal ini seharusnya pemerintah segera menindaklanjuti agar tidak terjadi konsekuensi-konsekuensi hukum berikutnya," ujar dia.
Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (13/11/2025) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang dipermohonkan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Para pemohon mempersoalkan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" yang tertuang di dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Frasa tersebut dinilai menimbulkan anomali hukum dan mengaburkan makna norma pasal keseluruhan. Putusan MK ini pun menjadikan polisi harus mengundurkan diri dari status keanggotaan aktif ketika akan menjabat di luar institusi Polri.