REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang sopir berinisial A menggunakan uang yang dicuri dari majikannya sebesar Rp600 juta di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, untuk judi online (judol). Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan mengatakan bahwa ternyata pelaku sudah kecanduan judi online selama bertahun-tahun.
“Sekitar Rp500 juta dipakai untuk deposit judi online, Rp50 juta untuk operasional (saat kabur), dan Rp40 juta uang tunai berhasil kami amankan,” kata Alex kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Saat melarikan diri usai mencuri uang tunai sebesar Rp600 juta, pelaku secara berkala berhenti di minimarket atau ATM untuk menjadikan uang tunai itu uang digital, sehingga bisa digunakan untuk judol.
"Jadi, pelaku menggunakan sarana seperti BRILink. Juga setiap pergi ke Indomaret atau Alfamart, pelaku menukarkan uang tersebut dan memasukkannya ke dalam dana untuk di top-up menjadi uang digital untuk pembelian deposit judol," kata Alex.
Adapun pencurian bermula pada Senin (24/11/2025) ketika korban menitipkan kunci kamar kepada pelaku karena harus segera berangkat kerja. Saat membersihkan kamar, pelaku melihat uang tunai senilai Rp600 juta di kamar tersebut.
“Pelaku mengetahui ada uang di kamar. Saat melihat kesempatan, pelaku langsung membawa kabur uang tersebut,” ujarnya.
Korban yang adalah sahabat pelaku mulai curiga saat pelaku tidak menjemputnya seperti biasa. "Kemudian korban pulang dan kaget ternyata uangnya sudah tidak ada," kata Alex.
Pelaku pun berhasil diringkus setelah Polsek Grogol Petamburan berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan pada Jumat (28/11/2025).
"Pelaku ditemukan bersembunyi di rumah salah satu warga. Pelaku ditangkap dan dibawa ke Jakarta pada Selasa (29/11)," ujar Alexander.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.