REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat sebagian besar situs perjudian daring atau judi online yang ditangani menggunakan infrastruktur Cloudflare. Berdasarkan 10.000 data sampling situs judi online yang ditangani pada periode 1-2 November 2025, lebih dari 76 persen diantaranya menggunakan layanan Cloudflare, termasuk untuk penyamaran alamat IP dan mempercepat perpindahan domain untuk menghindari pemblokiran konten.
“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis (20/11/2025).
Dia menambahkan, tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judi online jadi lebih sulit dilakukan.
Menurut Alexander, temuan mengenai tingginya jumlah IP situs judi online yang berada di balik layanan Cloudflare telah disampaikan kepada perusahaan tersebut.
Kemkomdigi juga telah memanggil Cloudflare untuk memberikan klarifikasi dan meminta komitmen agar segera melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
“Jika sebuah platform mengabaikan notifikasi dan tetap tidak melakukan pendaftaran, maka sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.