REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal tersebut dituangkan dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam mengaku telah mencermati putusan tersebut. Menurut dia, putusan MK itu tidak serta merta melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga.
"Kalau mencermati petusan Mahkamah Konstitusi, yang dinyatakan tidak berlaku, tidak mengikat, itu ya frasa atau kalimat atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri. Kalimat yang lain masih berlaku," kata dia melalui pesan suara kepada Republika, Sabtu (15/11/2025).
Diketahui, dalam Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri disebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Namun, dalam Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Sementara itu, melalui putusannya, MK menyatakan "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" tidak berlaku. Pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan bahwa frasa itu sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Sebaliknya, frasa itu mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.
Menurut Cak Anam, sapaan Choirul Anam, yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 hanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri". Ia menilai, kalimat lain dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri masih tetap berlaku.
Ia menilai, makna di luar struktur itu adalah yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian. Sementara itu, tugas polisi di lembaga sipil yang masih ada sangkut pautnya dengan kepolisian dinilai masih diperbolehkan.
"Artinya kalau membaca ini, termasuk juga dissenting opinion ya dari Pak Arsul Sani misalnya, ya masih membolehkan gitu, asalkan ada sangkut pautnya. Bahkan beliau juga mencontohkan lembaga-lembaga yang memang tupoksinya itu memang sangat lekat dengan kepolisian," ujar Anam.
Ia mengatakan, saat ini terdapat sejumlah jabatan sipil yang memiliki tugas dalam penegakan hukum. Menurut dia, jabatan-jabatan itu masih dimungkinkan untuk diduduki oleh anggota kepolisian.
"Nah itu yang harus dipedomani, sehingga putusan tersebut memberikan batasan agar batasannya jelas. Dibolehkan, tapi pembatasannya jelas," kata dia.
Ia menyebutkan, tugas pemerintah saat ini adalah membuat kejelasan terkait lembaga dan jabatan apa yang bisa diduduki anggota Polri. Hal itu dinilai penting untuk ditentukan, sehingga penempatan anggota Polri di luar instansi kepolisian tetap tertib.
"Nah oleh karenanya, pascaputusan Mahkamah Konstitusi ini ya maknanya adalah boleh dengan pembatasan dan pembatasannya ya ada pentingnya memang listing lembaga-lembaga mana yang memang erat sekali hubungannya dengan kepolisian," kata dia.
View this post on Instagram