Sabtu 13 Dec 2025 02:30 WIB

Polresta Tangerang Tertibkan Aktivitas Debt Collector di Jalan

Polresta Tangerang gelar operasi untuk menertibkan aktivitas debt collector demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Tangerang.

Rep: antara/ Red: antara
Polisi tertibkan aktivitas penagih utang di Tangerang.
Foto: antara
Polisi tertibkan aktivitas penagih utang di Tangerang.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG, – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas debt collector di Kabupaten Tangerang. Operasi ini bertujuan untuk mengantisipasi konflik dan menjaga kondusifitas masyarakat, ujar Kapolsek Pasar Kemis AKP Syamsul Bahri pada Jumat.

AKP Syamsul Bahri menjelaskan bahwa wilayah Kabupaten Tangerang, terutama Pasar Kemis, kerap terjadi pelanggaran yang dikenal sebagai mata elang dalam penarikan kendaraan di jalan. Oleh sebab itu, penertiban ini diperlukan untuk memastikan keamanan daerah tersebut.

"Kami menegaskan bahwa penarikan kendaraan di jalan oleh debt collector tidak diperbolehkan. Tindakan itu berpotensi menimbulkan keresahan dan konflik di tengah masyarakat," kata AKP Syamsul Bahri.

Selama Operasi Cipta Kondisi, petugas menertibkan sejumlah debt collector yang diduga sedang memantau kendaraan. Mereka diberikan imbauan tegas untuk meninggalkan lokasi dan tidak melakukan aktivitas penarikan yang dapat memicu keributan.

Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna meminimalkan kejahatan jalanan. "Polsek Pasar Kemis akan terus meningkatkan kegiatan patroli serta penegakan hukum untuk mencegah berbagai bentuk street crime. Kami hadir untuk memberikan kepastian keamanan dan menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah," tambah Syamsul Bahri.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement