Senin 08 Dec 2025 13:20 WIB

Belum Juga Periksa Bobby Nasution Meski Dewas Sudah Bertindak, Ini Kata Ketua KPK

Setyo tak mempermasalahkan tindakan Dewas KPK memeriksa anak buahnya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Foto: Wulan Intandari/ Republika
Ketua KPK Setyo Budiyanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons peluang lembaganya menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution pada persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut setelah Dewan Pengawas (Dewas) memeriksa pelaksana tugas deputi, penyidik, hingga jaksa penuntut umum. Setyo tak mempermasalahkan tindakan Dewas KPK memeriksa anak buahnya.

"Ya, nanti penjelasannya dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Dewas. Semuanya kan bisa kelihatan," ujar Setyo Budiyanto usai menghadiri rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (8/12/2025).

Baca Juga

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

Pada 17 November 2025, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) mengadukan penyidik sekaligus Kepala Satuan Tugas KPK Rossa Purbo Bekti atas dugaan penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution. Pada 18 November 2025, Dewas KPK mengatakan akan berdiskusi terlebih dahulu dalam kurun waktu maksimal 15 hari untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Dewas KPK kemudian memeriksa pelaksana tugas deputi pada 2 Desember 2025, JPU KPK pada 3 Desember 2025, dan sejumlah penyidik pada 4 Desember 2025.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement