REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan penyidikan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) memunculkan kecurigaan publik. Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK turun tangan melakukan audit dan penyelidikan internal di KPK terkait penerbitan surat penghentian penyidikan (SP3) atas kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,7 triliun itu.
“Dalam permasalahan ini, Dewas di KPK harus bekerja. Karena Dewas itu, kan kerjanya untuk mempelajari kinerja-kinerja dari pimpinan-pimpinan KPK, staf-staf KPK. Panggil pimpinannya, panggil penyidiknya untuk menjelaskan alasan kenapa itu (kasusnya) dihentikan,” kata Saut saat dihubungi Republika dari Jakarta, Senin (29/12/2025).
Saut menegaskan, KPK juga punya tanggung jawab hukum, maupun moral dalam menjelaskan utuh ke publik tentang alasan penerbitan SP3 atas kasus korupsi yang sudah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka. Karena kata Saut, kinerja pemberantasan korupsi di KPK harus berbasis pada transparansi, ekuntabilitas, dan keadilan untuk publik.
Saut khawatir penerbitan SP3 dalam kasus tersebut memicu masalah internal yang berdampak pada kualitas KPK sendiri. “KPK harus bertanggung jawab di situ. Dan sekali lagi, pemberantasan korupsi itu ada adigium dia (KPK) harus transparan, dijelaskan ke publik, akuntabel, prosesnya jelas nggak ini, bebas dari conflict of interest, apakah (penanganan kasus ini) sudah bebas dari konflik kepentingan, terus fairness, sudah adil nggak ini dalam pelaksanaannya,” ujar Saut.
View this post on Instagram