REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membantah dirinya terlibat dalam korupsi pengadaan Google Cloud yang kini dalam pengusutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui tim hukumnya, Nadiem menegaskan, kebijakan pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek tak ada kaitannya dengan peran menteri.
Pengacara Dodi Abdulkadir mengatakan, Nadiem pernah diperiksa oleh KPK terkait pengusutan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek tersebut. Dalam pemeriksaan tersebut, kata Dodi, Nadiem menjelaskan ke tim penyidik KPK, penggunaan Google Cloud di Kemendikbudristek merupakan ranah pelaksana operasional di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).
“Dalam keterangannya kepada penyidik KPK, Pak Nadiem telah menjelaskan bahwa terkait penggunaan Google Cloud merupakan ranah pelaksana operasional di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin),” kata Dodi dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
“Sehingga, tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada saat itu,” sambung Dodi.
Menurut Dodi, dari pemeriksaan KPK terhadap Nadiem yang pernah dilakukan tak ada lagi kelanjutannya. Akan tetapi, belakangan muncul penyampaian oleh KPK menyangkut soal nasib hukum Nadiem selaku mantan Mendikbudristek yang berpotensi menjadi tersangka terkait kasus tersebut.
Dodi menilai, penyampaian KPK tersebut tak adil. Karena Nadiem belum pernah dimintai keterangan lanjutan soal penanganan kasus tersebut.
“Klien kami sangat berharap mendapatkan perlakuan hukum yang adil. Sehingga Pak Nadiem tidak dilibatkan pada suatu perbuatan hukum yang memang tidak dilakukannya, termasuk dalam penggunaan Google Cloud tersebut,” ujar Dodi.
Dodi berharap, penyidik KPK memahami peran Nadiem sebagai Mendikbudristek yang tak ada kaitannya dengan Google Cloud. Karena kata Dodi, dalam pemeriksaan Nadiem sebagai saksi di KPK, sudah menyampaikan perihal Nadiem selaku menteri yang tak ada kaitannya dengan dugaan perbuatan korupsi dalam pengadaan dan penggunaan Google Cloud di Kemendikbudristek tersebut.
“Pak Nadiem memahami jika KPK tidak melanjutkan (pemeriksaan) perihal Google Cloud, karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pak Nadiem sebagai menteri, karena keputusan penggunaan Google Cloud tersebut dilakukan di tingkat operasional, dan bukan di tingkat menteri,” kata Dodi.
Sebelumnya diberitakan, KPK membocorkan nama Nadiem Makarim sebagai salah satu calon tersangka dalam pengusutan korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (20/11/2025) menyampaikan kasus tersebut sudah dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Asep menyampaikan bocoran calon tersangka, sebagai kelanjutan proses hukum yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Ketua KPK Setyo Budiayanto, pun pernah menyampaikan, calon tersangka terkait pengusutan korupsi Google Cloud, serupa dengan para tersangka dalam kasus pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.
“Ya yang sama itu, ya NM (Nadiem Makarim),” ujar Asep.
Diketahui pengusutan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) salah satunya menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Selain itu, ada nama staf khusus Nadiem saat menjadi menteri, yakni Jurist Tan (JT) yang juga tersangka, tetapi berstatus buronan hingga saat ini. Satu lagi tersangka yakni, konsultan teknologi Ibrahim Arief (IA) alias Ibam, serta dua pejabat di lingkungan Kemendikbudristek.
Advertisement