Sabtu 22 Nov 2025 07:04 WIB

Pihak Nadiem Sebut KPK tak Adil, Ungkap Siapa yang Harusnya Bertanggung Jawab di Kasus Google Cloud

Menurut pengacara Nadiem, kebijakan pengadaan Google Cloud tak terkait menteri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Nadiem memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Nadiem memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membantah dirinya terlibat dalam korupsi pengadaan Google Cloud yang kini dalam pengusutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui tim hukumnya, Nadiem menegaskan, kebijakan pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek tak ada kaitannya dengan peran menteri.

Pengacara Dodi Abdulkadir mengatakan, Nadiem pernah diperiksa oleh KPK terkait pengusutan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek tersebut. Dalam pemeriksaan tersebut, kata Dodi, Nadiem menjelaskan ke tim penyidik KPK, penggunaan Google Cloud di Kemendikbudristek merupakan ranah pelaksana operasional di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).

Baca Juga

“Dalam keterangannya kepada penyidik KPK, Pak Nadiem telah menjelaskan bahwa terkait penggunaan Google Cloud merupakan ranah pelaksana operasional di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin),” kata Dodi dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (22/11/2025).

“Sehingga, tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada saat itu,” sambung Dodi.

Menurut Dodi, dari pemeriksaan KPK terhadap Nadiem yang pernah dilakukan tak ada lagi kelanjutannya. Akan tetapi, belakangan muncul penyampaian oleh KPK menyangkut soal nasib hukum Nadiem selaku mantan Mendikbudristek yang berpotensi menjadi tersangka terkait kasus tersebut.

 

 
photo
Hakim tunggal I Ketut Darpawan (kanan) memimpin jalannya sidang putusan praperadilan atas penetapan tersangka mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/10/2025). Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022. - (ANTARA FOTO/Fauzan)
 
 
Dodi menilai, penyampaian KPK tersebut tak adil. Karena Nadiem belum pernah dimintai keterangan lanjutan soal penanganan kasus tersebut.
 
“Klien kami sangat berharap mendapatkan perlakuan hukum yang adil. Sehingga Pak Nadiem tidak dilibatkan pada suatu perbuatan hukum yang memang tidak dilakukannya, termasuk dalam penggunaan Google Cloud tersebut,” ujar Dodi.
 
Dodi berharap, penyidik KPK memahami peran Nadiem sebagai Mendikbudristek yang tak ada kaitannya dengan Google Cloud. Karena kata Dodi, dalam pemeriksaan Nadiem sebagai saksi di KPK, sudah menyampaikan perihal Nadiem selaku menteri yang tak ada kaitannya dengan dugaan perbuatan korupsi dalam pengadaan dan penggunaan Google Cloud di Kemendikbudristek tersebut.
 
“Pak Nadiem memahami jika KPK tidak melanjutkan (pemeriksaan) perihal Google Cloud, karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pak Nadiem sebagai menteri, karena keputusan penggunaan Google Cloud tersebut dilakukan di tingkat operasional, dan bukan di tingkat menteri,” kata Dodi.
 
 
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement