REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membantah dirinya terlibat dalam korupsi pengadaan Google Cloud yang kini dalam pengusutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui tim hukumnya, Nadiem menegaskan, kebijakan pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek tak ada kaitannya dengan peran menteri.
Pengacara Dodi Abdulkadir mengatakan, Nadiem pernah diperiksa oleh KPK terkait pengusutan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek tersebut. Dalam pemeriksaan tersebut, kata Dodi, Nadiem menjelaskan ke tim penyidik KPK, penggunaan Google Cloud di Kemendikbudristek merupakan ranah pelaksana operasional di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).
“Dalam keterangannya kepada penyidik KPK, Pak Nadiem telah menjelaskan bahwa terkait penggunaan Google Cloud merupakan ranah pelaksana operasional di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin),” kata Dodi dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
“Sehingga, tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada saat itu,” sambung Dodi.
Menurut Dodi, dari pemeriksaan KPK terhadap Nadiem yang pernah dilakukan tak ada lagi kelanjutannya. Akan tetapi, belakangan muncul penyampaian oleh KPK menyangkut soal nasib hukum Nadiem selaku mantan Mendikbudristek yang berpotensi menjadi tersangka terkait kasus tersebut.