REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru besar IPDN sekaligus mantan Dirjen Otonomi Daerah Prof Dr Djohermansyah Djohan mendata terdapat 411 kepala daerah yang terlibat kasus korupsi. Data itu dikumpulkannya sejak sistem pemilihan langsung digunakan pada 1 Juni 2005.
Djohermansyah menyebut Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bisa menjadi kepala daerah ke-412 dalam catatannya. Ardito baru saja terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu (10/12/2025).
"Nah, itu data terakhir saya menunjukkan ada 412 kepala daerah kena status korupsi. Oke. Ya, yang 412 itu adalah Bupati Lampung Tengah, ya. Tapi, kan dia OTT. Tunggulah, kalau dia betul ditetapkan sebagai tersangka katakanlah hari ini atau besok, maka dia orang ke-412," kata Djohermansyah kepada Republika, Kamis (11/12/2025).
Jumlah itu bisa bertambah seiring penangkapan terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin baru-baru ini. Erwin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
"Nah, kalau dihitung dengan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin itu, kan dia sudah tersangka, ya, Erwin itu, cuman belum ditahan aja. Nah, dia itu orang ke-413," ujar Djohermansyah.
Djohermansyah merasa prihatin atas jumlah kepala daerah tersandung korupsi sudah mencapai ratusan. Padahal jumlah daerah otonom per hari sebanyak 546 terdiri dari 415 Kabupaten, 93 Kota, dan 38 Provinsi.
"Nah, kalau dibanding dengan jumlah daerah otonom yang tadi 546, data saya itu sudah 412 atau 413 lah kita hitung, ya. Nah, itu menunjukkan angka yang besar," ujar Djohermansyah.
Djohermansyah menegaskan maraknya korupsi oleh kepala daerah sudah tak bisa dianggap sepele. Djohermansyah merujuk pada tingginya kepala daerah terjaring kasus klrupsi.
"Nah, ini berarti, apabila dari kajian, kajian namanya numerik, ya, kajian numerik, angka, kajian perangkaan, bahwa angka ini sudah tidak main-main," ujar Djohermansyah.