REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ardito semula terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung Tengah pada Rabu (10/12/2025).
"Bahwa pada Juni 2025, saudara AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 diduga mematok fee sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah," kata kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
KPK menjelaskan postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp 3,19 triliun. Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.
Sebelumnya, pada Februari-Maret 2025, pascadilantik menjadi Bupati Lampung Tengah, AW memerintahkan RHS (Riki Hendra Saputra) selaku anggota DPRD Lampung Tengah untuk mengatur pemenang PBJ di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukan langsung di E-Katalog.
"Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan AW, saat AW mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030," ujar Mungky.
Dalam pelaksanaan pengondisian tersebut, AW meminta RHS untuk berkoordinasi dengan ANW (Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga merupakan kerabat Bupati) dan ISW (Iswantoro) selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ.
"Atas pengondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP (Ranu Hari Prasetyo) selaku adik Bupati Lampung Tengah," ujar Mungky.
Selain itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah, AW meminta ANW untuk mengondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut. ANW kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lampung Tengah untuk memenangkan PT EM (PT Elkaka Mandiri). Pada akhirnya, PT EM memperoleh tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp 3,15 miliar.