Jumat 02 May 2025 14:48 WIB

Setuju dengan Presiden Prabowo, KPK Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan

Keberadaan UU Perampasan Aset bisa membuat upaya pemberantasan korupsi lebih efektif.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Foto: Antara/Gulfstream G650
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset perlu segera diselesaikan. KPK pun setuju dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang mendesaknya pengesahan RUU Perampasan Aset.

"Pernyataan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk segera diselesaikan oleh wakil rakyat di DPR RI," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Baca Juga

Tessa menilai, keberadaan UU Perampasan Aset dapat membuat upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif. Terutama, sambung dia, dalam mendukung pemerintah memulihkan aset yang telah dikorupsi demi menyejahterakan masyarakat Indonesia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement