REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset perlu segera diselesaikan. KPK pun setuju dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang mendesaknya pengesahan RUU Perampasan Aset.
"Pernyataan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk segera diselesaikan oleh wakil rakyat di DPR RI," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Tessa menilai, keberadaan UU Perampasan Aset dapat membuat upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif. Terutama, sambung dia, dalam mendukung pemerintah memulihkan aset yang telah dikorupsi demi menyejahterakan masyarakat Indonesia.