Jumat 06 Sep 2024 12:39 WIB

BP2MI Bantah Video Ada Pembagian Uang ke PMI Senilai Rp 1,5 Miliar

Muncul video palsu Kepala BP2MI Benny Rhamdani membagikan uang ke PMI Rp 1,5 miliar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Biro Humas BP2MI Hadi Wahyuningrum.
Foto: Antara/Feri Purnama
Kepala Biro Humas BP2MI Hadi Wahyuningrum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) membantah unggahan video yang memuat informasi terkait pemberian uang senilai Rp 1,5 miliar sebagai apresiasi pemerintah kepada sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI). Video itu viral di berbagai kanal media sosial (medsos).

Kepala Biro Humas BP2MI Hadi Wahyuningrum mengatakan, pihaknya tidak pernah memberikan sejumlah uang sebagaimana video yang beredar di sejumlah kanal medsos itu. "Apabila masyarakat menemukan video atau informasi serupa maka dipastikan bahwa hal tersebut adalah palsu," kata Yayuk, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Baca Juga

Dia memaparkan secara rinci, video yang berdurasi 29 detik tersebut ditemukan tim BP2MI diunggah sebuah akun Facebook, yang kemudian tersebar di kanal lain pada Selasa (3/9/2024). Video palsu itu menampilkan Kepala BP2MI Benny Rhamdani memberi keterangan di dalam sebuah ruangan serupa kantor tentang pemberian bantuan kepada 20 PMI masing-masing senilai Rp 1,5 miliar.

Dalam video itu menarasikan pemberian uang dilakukan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada PMI, karena mereka dianggap penyumbang devisa terbanyak untuk negara. Menurut Yayuk, bukan hanya BP2MI, tapi masyarakat dan PMI ikut dirugikan oleh video palsu yang diyakini adalah hasil pengolahan komputerisasi memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Baca: ASEAN Pasok 12 Persen Bahan Bakar Global untuk Boeing

Yayuk menyebut, tim BP2MI telah melaporkan temuan video palsu tersebut kepada Bareskrim Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian Informasi dan Telekomunikasi (Kemenkominfo) untuk ditindaklanjuti. Yayuk pun mengajak masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan memeriksa terlebih dulu kebenaran setiap informasi yang mengatasnamakan BP2MI sebagai lembaga/perorangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement