Jumat 21 Mar 2025 05:28 WIB

KPK Duga Syahrul Yasin Limpo Bayar Jasa Visi Law Office Pakai Duit Korupsi

Penyidik KPK menggeledah kantor firma Visi Law Office di kawasan Pondok Indah, Rabu.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Penyidik KPK menggeledah kantor Visi Law Office di sekitaran Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penyidik KPK menggeledah kantor Visi Law Office di sekitaran Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka sekaligus mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mantan SYL) membayar jasa firma hukum Visi Law Office menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi. Kantor Visi Law Office di sekitaran Pondok Indah, Jakarta Selatan (Jaksel) pun digeledah.

"Visi Law Office ini di-hire (direkrut) oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindakan korupsi SYL itu digunakan untuk membayar (jasa)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Kamis (20/3/2025).

Baca Juga

Oleh sebab itu, KPK menggeledah kantor firma hukum tersebut pada Rabu (19/3/2025). "Setelah itu, kami akan lihat apakah proses yang memang kontrak antara mereka itu benar atau tidak seperti itu, dan apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan lah dan lain-lainnya gitu. Nah itu sedang didalami," ujar Asep

Lebih lanjut, Asep menekankan, KPK dalam menangani perkara SYL akan melacak aliran dana dugaan TPPU tersebut. Visi Law Office dididirikan oleh duo mantan pegawai KPK Febri Diansyah dan Rasamala, serta eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement