REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan direktur utama (dirut) PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution pada Jumat (21/3/2025). Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan korupsi minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina subholding. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sudah ratusan saksi diperiksa dalam penyidikan korupsi yang merugikan negara Rp 193,7 triliun sepanjang 2018-2023 tersebut.
"Hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 147 orang saksi. Kemudian ada dua orang ahli yang dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan tersangksa yang sudah ditetapkan,” ujar Harli saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Menurut Harli, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung berencana melanjutkan pengusutan dengan pemeriksaan terhadap Alfian Nasution. "Terkait pemeriksaan rencananya besok, penyidik merencanakan akan melakukan pemeriksaan terhadap inisial AN, yang merupakan mantan direktur utama PT PPN (Pertamina Patra Niaga)," ucapnya.
Harli menjelaskan, tim penyidik Jampidsus akan meminta keterangan dari Lafian sebagai saksi. "Kita sudah melayangkan pemanggilan, dan meminta yang bersnagkutan datang jam sembilan (pagi) besok," ujar Harli.
Pada Kamis (13/3/2025), penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa mantan komisaris utama (Komut) PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Usai menjalani pemeriksaan lebih dari delapan jam, Ahok menyampaikan, perlu bagi penyidik Jampidsus memeriksa Alfian Nasution. "Saya kira, beliau (Alfian Nasution) mungkin bisa, sudah dipanggil (diperiksa) atau belum, saya nggak tahu. Tetapi seharusnya dipanggil dia," ujar Ahok.
Dia menerangkan, jika tim penyidik Jampidsus Kejagung sudah menetapkan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka, semestinya mantan dirut subholding Pertamina itu juga turut dituntut pertanggungjawabannya. Riva Siahaan adalah pengganti Alfian Nasution selaku dirut PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-Juni 2023. "Riva kan kena (jadi tersangka), seharusnya mantan dirut lainnya juga dipanggil untuk diperiksa," kata Ahok.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Ahok mengaku, tak tahu banyak tentang perkara pokok korupsi minyak mentah dan produk kilang yang kini dalam penyidikan intensif di Jampidsus Kejagung. Dia menyebut, selama pemeriksaan justeru penyidik yang memberikan banyak informasi tentang perkara tersebut.
"Ternyata mereka (penyidik) punya data yang lebih banyak dari pada yang saya tahu. Ibaratnya saya tahu cuma sekaki, dia (penyidik) tahu sudah sampai kepala. Saya kaget-kaget juga dikasih tahu ada fraud, dan penyimpangan-penyimpangan, karena ini kan subholding ya," ujar Ahok.