REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menampik adanya permintaan khusus Presiden Prabowo Subianto mengenai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). DPR RI baru saja mengesahkan UU TNI.
Prabowo merupakan menhan periode 2019-2024 sekaligus purnawirawan jenderal yang menjadi kawan dekat Sjafrie. Tetapi, Sjafrie memastikan, UU TNI lahir dari kesepakatan pemerintah dan DPR.
"Semuanya adalah hasil kesepakatan pemerintah dengan dewan perwakilan rakyat, tidak ada permintaan presiden," kata Sjafrie kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Sjafrie tak sepakat dengan tudingan LSM kalau Orde Baru bakal hidup lagi setelah disahkannya UU TNI. Menurut dia, UU TNI muncul dalam rangka memperkuat TNI tanpa meninggalkan supremasi sipil. Sjafrie menegaskan, UU TNI tetap menghargai supremasi sipil.
"Nggak ada, Orde Baru kita nggak pake lagi, sekarang adalah satu orde yang ingin menegakkan pembangunan kekuatan TNI yang hormat kepada demokrasi dan supremasi sipil," kata Sjafrie.
Selain itu, Sjafrie membantah, tudingan yang menganggap pembahasan revisi UU TNI tak menjunjung transparansi. Dia pun mengingatkan revisi UU TNI lahir dengan melalui mekanisme sesuai aturan. "Nggak ada seperti itu, sudah melalui proses," ujar Sjafrie.
DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI pada Kamis
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat itu dengan didampingi Wakil Ketua DPR yang lain seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir. Komisi I DPR RI memastikan tiga pasal yang dibahas dalam revisi UU TNI tak berubah. Pasal yang direvisi ini menyangkut kedudukan TNI, jabatan sipil yang bisa diduduki TNI aktif, dan batas usia pensiun TNI.
Selain itu, Sjafrie juga menjamin tidak ada wajib militer pascarevisi UU TNI. Dia mengklarifikasi isu mengenai program wajib militer bagi masyarakat Indonesia setelah disahkannya UU TNI, tidak benar.
"Saya luruskan enggak ada wajib militer. Yang ada itu untuk perwira itu kalau dia Akmil, dia sebagai perwira prajurit karier atau sebagai komcad. Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi," kata Sjafrie.
Dia menjelaskan, menilai isu wajib militer mengemuka lantaran kesalahan penafsiran terhadap Pasal 7 Ayat (2) RUU TNI. "Enggak ada (wajib militer). Interpretasi itu kadang-kadang tidak proporsional. Tidak ada lagi wajib militer," ujar mantan Pangdam Jaya tersebut.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook