REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), mampu memperjelas batasan TNI aktif untuk masuk di ranah jabatan sipil. UU yang baru mengatur TNI bisa aktif di 14 kementerian.
"Memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas nonmiliter dengan terlebih dahulu harus meninggalkan tugas jenis aktif atau pensiun," kata Sjafrie saat menyampaikan pandangan pemerintah pada Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Menurut dia, TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara profesional. Sebagai purnawirawan perwira tinggi TNI, Sjafrie memastikan, TNI tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia di dalam menjaga kedaulatan negara.
Dia mengatakan, UU TNI yang ada sebelumnya, sudah juga mengatur TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional. Namun, seiring dengan perkembangan dinamika lingkungan strategis seperti perubahan geopolitik dan perkembangan teknologi militer global mengharuskan TNI untuk bertransformasi.
Langkah itu untuk mendukung geostrategi negara yang realistis guna menghadapi ancaman konvensional maupun nonkonvensional sebagai negara yang berdaulat. "Republik Indonesia harus memiliki strategi pertahanan yang realistis untuk mampu bertahan, bertahan menghadapi dinamika untuk menjaga dan memelihara kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Sjafrie.
Dia pun berterima kasih kepada DPR dalam memikirkan dan ikut mengelola pembangunan kekuatan TNI melalui RUU tersebut. Tujuannya agar pertahanan negara Republik Indonesia bisa menjadi kekuatan pertahanan yang bermartabat baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk disahkan menjadi UU. Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya mengenai kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang soal operasi militer selain perang (OMSP), penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, dan perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.
Pada perubahan Pasal 47 dalam RUU tersebut, jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari 10 bidang menjadi 14 bidang. Selain ketentuan 14 bidang jabatan sipil itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun dari dinas keprajuritan.