REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan mentersangkakan pihak lain dalam perkara korupsi pengadaan outsourcing (tenaga alih daya) yang melilit Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. KPK sedang mengusut dugaan keterlibatan suami dan anak Fadia dalam kasus itu.
Dalam kasus itu, perusahaan yang didirikan Fadia yaitu PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) digunakan untuk pengadaan outsourcing. Adapun suami Fadia sekaligus anggota Fraksi Golkar DPR RI Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anak Fadia sekaligus anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Muhammad Sabuq Ashraff turut terlibat dalam PT RNB.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan keterlibatan Ashraff Abu masih pasif. Meski begitu, pihaknya tetap melakukan pendalaman terhadap Ashraff.
"Sejauh ini, suaminya itu pasif. Ini yang diperoleh sementara selama 1x24 jam," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dikutip pada Kamis (5/3/2026).
Asep menyebut, keterangan yang dimiliki masih bersifat awal lantaran didapatkan dalam waktu terbatas usai OTT. Sehingga KPK memerlukan keterangan saksi tambahan guna mengusut perintah atau keterlibatan langsung suami Fadia. "Mudah-mudahan informasi itu bisa kita dalami dan bisa disampaikan oleh para saksi," ucap Asep.
Dia menjamin, penyidik selalu terbuka mengembangkan perkara dalam setiap proses penyidikan berjalan. Apalagi sepanjang tahun 2023 hingga 2026 terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
Namun, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati. KPK memerinci, dari sekitar Rp 19 miliar yang diduga dibagikan kepada keluarga, Fadia menerima Rp 5,5 miliar.