Rabu 01 Oct 2025 20:37 WIB

KPK Tahan Mantan Dirut PT PGN, Rugikan Negara Rp 249 Miliar

Pada 2 November 2017, ditandatangani dokumen kerja sama antara PT PGN dan PT IAE.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan direktur utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso (HPS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam jual beli gas. Penyidik KPK pun langsung menahan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan.

"Penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1-20 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga

Asep mengatakan, HPS menyusul dua orang tersangka lainnya yang telah diumumkan dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Kasus itu terjadi periode 2017-2021.

Asep mengungkapkan, HPS menerima 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 6,46 miliar terkait kasus tersebut. Pemberian uang dilakukan oleh Komisaris Utama (Komut) sekaligus pemilik saham mayoritas PT IAE Aryo Sadewo (AS).

"Atas perbuatannya, tersangka HPS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujarnya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement