Rabu 10 Sep 2025 16:38 WIB

Anak Mantan Gubernur Kaltim Ditahan KPK dalam Kasus Suap Tambang

KPK memutuskan Donna menjalani penahanan selama 20 hari sejak 9-28 September 2025.

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dayang Donna Faroek dalam perkara dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimatan Timur (Kaltim) pada Rabu (10/9/2025). Donna merupakan jetua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim sekaligus anak dari eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Dalam kasus itu, Faroek Ishak juga berstatus tersangka. Tapi kasus hukumnya berhenti karena yang bersangkutan meninggal dunia. KPK menyebut, penahanan Donna agar penyidikan perkara ini lebih cepat.

Baca Juga

"KPK kembali menyampaikan terkait upaya paksa penahanan terhadap Dayang Donna, selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari Awang Faroek," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/9/2025).

KPK memutuskan Donna akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama sejak 9 sampai 28 September 2025. Donna ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur.

Kasus tersebut bermula pada Juni 2014 saat pengusaha tambang Rudy Ong Chandra mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi miliknya lewat dua koleganya, Iwan Chandra dan Sugeng. Keduanya berperan sebagai makelar yang melakukan pengurusan izin di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.

Dalam pengurusan izin itu, kata Asep, Donna meminta fee sebelum dokumen perpanjangan izin disepakati. Donna lantas mengatur pertemuan dengan Rudy demi membicarakan besaran fee itu.

"Sebelumnya Iwan telah menghubungi Donna dan menyampaikan harga 'penebusan' atas enam izin tersebut sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, Donna menolak dan menaikkan nilai tersebut menjadi Rp 3,5 miliar," ujar Asep.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement