Kamis 11 Sep 2025 12:08 WIB

Kerugian Kasus Kuota Haji Khusus Rp 1 Triliun, KPK Gandeng PPATK

PPATK mempunyai kemampuan guna melacak semua aliran uang masyarakat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu aliran dana menyangkut perkara dugaan korupsi kuota haji 2025 dengan dibantu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Apalagi KPK menaksir kerugian negara di perkara itu mencapai Rp 1 triliun.

"Tentu aliran dana itu ter-capture oleh PPATK, sehingga kemana pun aliran dana (mengalir), itu bisa follow the money-nya, bekerjasama dengan PPATK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga

Menurut dia, KPK memahami, PPATK mempunyai kemampuan guna melacak semua aliran uang masyarakat. Lewat kerja sama itu, KPK optimistis dapat mendeteksi transaksi yang memakai uang haram di kasus kuota haji.

"Ke PPATK minta, sama ke perbankan minta (pelacakan), kan ada disitu, di rekeningnya kan ada, rekening korannya, aliran kita bisa lihat di situ," ujar Asep.

KPK mencontohkan aliran uang haram kasus kuota haji bisa saja berpindah dengan cara transfer bank. "Misalkan, ‘oh Pak, uangnya (dari kasus korupsi kuota haji) sebagian ditransfer’, ya kita lihat," ujar Asep.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement