Senin 01 Dec 2025 14:10 WIB

Alasan Pencabutan Status Cegah Terhadap Bos Djarum yang Tersandung Perkara Pajak Menurut Kejagung

Penyidik dinilai punya kewenangan subjektif untuk mencabut larangan ke luar.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
Foto: Republika/Prayogi
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih untuk mencabut status cegah terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Djarum Victor Rachmat Hartono (VRH).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pencabutan status larangan bepergian ke luar wilayah hukum Indonesia tersebut karena alasan Victor kooperatif.

Baca Juga

“Penyidik menganggap yang bersangkutan kooperatif,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta, Senin (1/12/2025).

Terkait kooperatif seperti apa yang dimaksud, menurut Anang, Victor membantu tim penyidikan di Jampidsus soal perkara yang saat ini ditangani. “Yang bersangkutan sudah memberikan informasi-informasi (yang dibutuhkan penyidik),” ujar Anang.

Victor sebelumnya dimintakan status cegah oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait pengusutan dugaan korupsi terkait pengurangan kewajiban pajak.

Anang menerangkan, selain Victor ada empat nama lainnya yang semula dalam status cegah. Akan tetapi proses pengusutan berjalan, tim penyidik di Jampidsus menilai Victor tak lagi diperlukan status cegah.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement