Kamis 11 Sep 2025 08:57 WIB

KPK Sebut Menag Yaqut Nikmati Fulus Haram Korupsi Kuota Haji

Terus begitu kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya kucuran dana korupsi kuota haji tahun 2024 yang diterima oleh para pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag). KPK mensinyalkan pimpinan itu paling tinggi di level menteri agama (menag) periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas.

"Pucuk (pimpinan) ini kalau di direktorat, ujungnya kan direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi. Terus begitu kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga

Meski begitu, Asep enggan menyebutkan secara gamblang mengenai sosok pucuk pimpinan penerima uang haram itu. Kasus permainan kuota haji khusus terjadi pada era menag Yaqut Cholil Qoumas.

KPK hanya menerangkan penerimaan sesuatu tersebut memang tak selalu melalui pucuk pimpinan itu. Pasalnya penerimaan dapat diperoleh melalui asistennya. "Menerima sesuatu atau tidak menerima sesuatu itu tidak harus juga selalu diterima oleh yang bersangkutan. Gini, saya punya asisten. Misalkan ini ya, asisten," ujar Asep.

Oleh karena itu, KPK mencecar pihak penerima fulus haram tersebut agar dapat mentersangkakan pucuk pimpinan yang bermasalah di kasus kuota haji. Sehingga walau tak menerima uang secara langsung, tapi pimpinan itu menikmati uang haram.

"Jadi masalah menerima langsung dan lain-lain, kita akan nanti tentu menjadi salah satu bahan bagi kita untuk membuktikan itu," ujar Asep.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement