Jumat 26 Sep 2025 14:16 WIB

Ditanya Kapan Pengumuman Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK: Sabar Ya

KPK berdalih penyidikan kian meluas hingga membutuhkan tambahan waktu.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat kembali bersabar menantikan pengumuman tersangka perkara pembagian kuota tambahan haji di Kementerian Agama (Kemenag). KPK berdalih penyidikan kian meluas hingga membutuhkan tambahan waktu. 

"Terkait dengan perkara haji, ini kapan diumumkan tersangkanya? Sabar ya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).

Baca Juga

KPK mengeklaim tim penyidik tengah menggali keterangan banyak travel haji. Proses ini guna mengungkap pihak yang diduga memperoleh kuota tambahan haji lewat menerabas aturan.

"Jadi kita, masing-masing travel kita (selidiki), dan itu masing-masing travel berbeda-beda. Berbeda-beda, makanya kita harus ngecek, mohon bersabar," ucap Asep.

KPK menyinggung salah satu fokus penyidik kini mencecar para pemilik travel haji wilayah Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah. "Travelnya tersebar di seluruh Indonesia, dan juga untuk kuota itu juga tersebar. Tidak hanya di satu travel saja, tapi di seluruh travel," ujar Asep.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih. 

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tercatat, KPK telah banyak memeriksa pejabat di Kemenag dan pihak penyedia travel haji. Bahkan KPK telah dua kali memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yaitu pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025. Walau demikian, KPK tak kunjung menetapkan satu pun tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement