REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan lagi pemanggilan terhadap mantan bendahara umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) Tauhid Hamdi (TH) pada Selasa (7/10/2025). Tauhid bakal digali keterangannya dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
"Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Selasa (7/10/2025).
Tercatat, Tauhid sudah kali ketiga dirinya diperiksa oleh KPK. Tauhid sudah kooperatif hadir dalam dua pemeriksaan sebelumnya pada Jumat (19/9/2025) dan Kamis (25/9/2025). KPK belum menyebutkan materi apa lagi yang didalami dari Tauhid.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.
Dalam pemeriksaan ini, KPK turut memeriksa tiga saksi lain untuk mendalami perkara ini yaitu Direktur PT Sindo Wisata Travel, Supratman Abdul Rahman S; Direktur Utama PT Thayiba Tora, Artha Hanif; dan M Iqbal Muhajir, karyawan swasta sekaligus pengurus Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo).
Lihat postingan ini di Instagram