Kamis 04 Dec 2025 00:15 WIB

Majelis Hakim Tetapkan Total Suap Kasus CPO Rp39,1 Miliar

Majelis Hakim Tipikor menetapkan suap Rp39,1 miliar dalam kasus CPO dengan terdakwa dari PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Utara.

Rep: antara/ Red: antara
Majelis Hakim tetapkan total suap putusan lepas kasus CPO Rp39,1 M.
Foto: antara
Majelis Hakim tetapkan total suap putusan lepas kasus CPO Rp39,1 M.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan total suap sebesar Rp39,1 miliar dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) periode 2023-2025. Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan periode 2024-2025, bersama tiga hakim nonaktif dan seorang mantan panitera, terlibat dalam kasus ini.

Dalam sidang pembacaan putusan, hakim anggota Andi Saputra menyatakan bahwa unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi. Arif menerima uang suap dalam dua tahap, total Rp14,73 miliar, sementara Wahyu Gunawan menerima Rp2,36 miliar. Hakim nonaktif Djuyamto menerima Rp9,21 miliar, Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom masing-masing menerima Rp6,4 miliar.

Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa dilakukan secara terstruktur dan sistematis dengan sistem sel putus, menunjukkan adanya niat jahat atau mens rea. Rangkaian perbuatan tersebut diatur agar tidak ada kesepakatan di antara para terdakwa, tetapi tetap membentuk jaringan korupsi yang terorganisir.

Kelima terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Djuyamto, Ali, dan Agam masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun, Arif 12 tahun dan 6 bulan, serta Wahyu 11 tahun dan 6 bulan. Selain itu, mereka juga dikenakan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti yang berbeda-beda, dengan ketentuan pidana tambahan jika tidak dibayar.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement