Kamis 20 Mar 2014 19:39 WIB

Gugatan Ditolak, Yusril Tetap Duduk Saat Majelis Hakim MK Meninggalkan Ruang Sidang

 Yusril Ihza Mahendra (tengah) tetap duduk, saat majelis hakim meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan gugatan UU Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Yusril Ihza Mahendra (tengah) tetap duduk, saat majelis hakim meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan gugatan UU Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra tetap duduk sementara pengunjung sidang lainnya berdiri saat majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan pada sidang pleno Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/3).

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Yusril Ihza Mahendra terkait UU Pilpres. Dengan begitu, pelaksanaan Presidensial Treshlod pada pemilu 2014 tetap berlangsung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement