REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam kasus suap dengan memanfaatkan kerabatnya. Penyelidikan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Sugiri dan tiga orang lainnya sebagai tersangka pada 9 November 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyelidikan ini melibatkan saudara ipar, keponakan, dan adik Sugiri Sancoko. "Ini masih terus didalami," ujarnya pada Selasa (18/11) di Jakarta.
KPK memandang kasus ini sebagai bentuk keprihatinan, mengingat banyak kasus korupsi sebelumnya yang juga melibatkan hubungan keluarga seperti suami-istri, saudara kandung, hingga orang tua-anak. Budi menekankan pentingnya pendidikan dan pencegahan korupsi sejak dini di lingkungan keluarga, dengan menanamkan nilai-nilai integritas dan kejujuran.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Sugiri Sancoko, Yunus Mahatma (Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo), Agus Pramono (Sekda Ponorogo), dan Sucipto (pihak swasta). Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan di Ponorogo.
Kasus suap ini terbagi dalam beberapa klaster. Dalam klaster pengurusan jabatan, Sugiri dan Agus Pramono sebagai penerima, sedangkan Yunus Mahatma sebagai pemberi. Dalam klaster proyek RSUD, Sugiri dan Yunus sebagai penerima, sementara Sucipto sebagai pemberi. Adapun dalam klaster gratifikasi, Sugiri menjadi penerima dari Yunus Mahatma.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.