REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BOGOR, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang disetujui DPR RI dalam rapat paripurna tidak mengubah kewenangannya. Pernyataan ini diungkapkan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (18/11).
Setyo Budiyanto menyatakan bahwa RUU KUHAP yang baru disetujui tersebut sudah mengakomodasi poin-poin penting yang memungkinkan KPK untuk tetap menjalankan tugasnya. "Pasti sudah diakomodasi karena kan cukup banyak pasal-pasal yang bersinggungan dengan urusan KPK. Pasti segala sesuatunya, hal-hal yang sifatnya prinsip yang jadi kewenangan KPK tetap bisa dijalankan, dan tidak memengaruhi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) KPK," ujarnya.
Meski demikian, KPK tetap akan melakukan analisis mendalam terhadap RUU KUHAP untuk memetakan pasal-pasal yang berpotensi mengganggu kinerjanya. "Nah itu nanti biar dikaji oleh Biro Hukum, yakni ada tidak dalam RKUHAP yang bisa menghambat kinerja. Akan tetapi, harapan saya sih mudah-mudahan tidak ada lagi," tambah Setyo.
Sebelumnya, pada 18 November 2025, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang. Pada tanggal yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa RUU KUHAP tersebut akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.