Rabu 19 Nov 2025 00:15 WIB

Pembayaran PKB Jakarta Barat Capai 89,59 Persen dari Target 2025

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Barat mencapai 89,59 persen dari target 101 persen pada 2025, dengan penghapusan sanksi administratif sebagai momentum.

Rep: antara/ Red: antara
Progras pembayaran PKB wilayah Jakbar hampir capai 90 persen.
Foto: antara
Progras pembayaran PKB wilayah Jakbar hampir capai 90 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Progres pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jakarta Barat mencapai 89,59 persen dari target 101 persen yang ditetapkan untuk tahun 2025. Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim, pada Selasa, mengimbau camat dan lurah untuk memaksimalkan penyampaian berkas imbauan PKB kepada masyarakat.

“Dari target 101 persen, PKB kita baru 89,59 persen. Saya minta para camat dan lurah memaksimalkan penyampaian berkas imbauan PKB kepada masyarakat. Gunakan pendekatan wilayah seoptimal mungkin,” ujar Firmanudin dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) penyampaian Surat Imbauan Pembayaran PKB dan Belum Daftar Ulang (BDU).

Firman menambahkan bahwa kebijakan penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB yang berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 dapat menjadi momen penting untuk mencapai target pembayaran.

Sementara itu, Kasuban Pendapatan Jakarta Barat, Kadar, melaporkan bahwa tiga jenis pajak lainnya telah melampaui angka 100 persen, seperti Pajak Penerangan Jalan Tenaga Listrik dengan capaian 107 persen, PBBKB 103 persen, dan PBB P2 103 persen. Namun, ia juga menyebutkan bahwa BPHTB baru mencapai 45,70 persen.

Strategi dan Upaya Optimalisasi

Kadar berharap kebijakan penghapusan sanksi serta kemudahan layanan, termasuk mobil Samsat keliling dan pelayanan di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang akan digelar pada Minggu, 23 November 2025, dapat mempermudah wajib pajak.

“Dengan penghapusan sanksi dan layanan yang makin dekat dengan warga, kami berharap makin banyak wajib pajak yang memenuhi kewajibannya,” ujarnya.

Kepala UPP-PKB Jakarta Barat, Carto, menyatakan bahwa pada 18 November 2025, telah didistribusikan 5.600 surat imbauan PKB ke delapan kecamatan, termasuk Cengkareng, Grogol Petamburan, Kalideres, Kebon Jeruk, Kembangan, Palmerah, dan Tambora.

“Selain penyampaian surat, kami juga melakukan strategi lain seperti layanan mobil Samsat keliling di pusat perbelanjaan dan kegiatan pintu ke pintu,” kata Carto. Ia menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarlembaga untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement