Kamis 13 Nov 2025 22:46 WIB

Menko Yusril Perkirakan Penerima Amnesti dan Abolisi Lebih Banyak

Besaran jumlah tersebut akan terlebih dahulu diverifikasi oleh Presiden Prabowo.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Foto: Dok Republika
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memperkirakan, jumlah penerima amnesti dan abolisi selanjutnya akan lebih banyak daripada yang pertama. Adapun Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memberikan ampunan sejumlah 1.179 orang.

Menurut Yusril, akan terdapat beberapa kriteria terbaru penerima amnesti dan abolisi, serta akan ada pula wacana penambahan pemberian rehabilitasi. "Nanti barangkali lebih dari jumlah sebelumnya. Harapan kami seperti itu," ucap Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga

Meski begitu, Yusril mengaku, belum bisa mengungkapkan lebih lanjut jumlah pasti narapidana yang akan diberikan amnesti, abolisi, maupun rehabilitasi. Pasalnya, besaran jumlah tersebut akan terlebih dahulu diverifikasi dan diputuskan oleh Presiden Prabowo.

"Mungkin sejumlah nama akan diajukan kepada Pak Presiden tapi kan tentu beliau akan pertimbangkan mana yang mungkin ada yang beliau setuju, mungkin tidak setuju. Itu sepenuhnya adalah kewenangannya Pak Presiden dalam mengambil keputusan," tutur Yusril.

Dia menjelaskan, salah satu rencana kriteria tambahan yang sedang dikaji untuk penerima amnesti selanjutnya, yakni narapidana yang merupakan pengguna dan pengedar narkoba dalam skala kecil. Sementara untuk penerima abolisi, lanjut dia, terdapat kemungkinan diberikan kepada tersangka maupun terdakwa yang masih dalam proses hukum atau dalam putusan yang belum inkrah.

Kemudian bagi penerima rehabilitasi, Menko menuturkan akan terdapat kemungkinan diberikan pada narapidana yang telah menerima amnesti. "Jadi kemungkinan orangnya diberi amnesti sekaligus dikasih rehabilitasi, itu mungkin," ucap Yusril.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement