REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 perusahaan di Provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar yang terbukti melakukan pelanggaran aturan hutan, hingga menjadi salah satu pemicu banjir dan tanah longsor pada November 2025. Salah satu yang terkena dampak adalah PT Agincourt Resources (PT AR).
Ketua Umum Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), STJ Budi Santoso, menilai penerapan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice) menjadi kunci utama dalam membedah polemik sistem operasi PT AR. Selama ini, perusahaan beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Batang Toru, Sumut.
Menurut Budi, penilaian para ahli terhadap prinsip teknis dan lingkungan telah terpenuhi. Sehingga, pemerintah diharapkan segera memberikan kepastian terkait keberlanjutan operasional perusahaan.
"Untuk kasus di wilayah Agincourt atau secara umum di DAS Garoga, saya pikir materi tersebut sudah lebih dari cukup untuk menjelaskan apa yang terjadi dan faktor-faktor yang memengaruhinya. Kegiatan pertambangan di DAS Garoga sudah memenuhi semua prinsip yang disampaikan sebelumnya," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Berdasarkan kajian forensik geospasial terhadap DAS Garoga, Center for Analysis and Applying Geospatial Information Institut Teknologi Bandung (Cenago ITB), kontribusi aktivitas korporasi terhadap bencana sangat tidak signifikan dibandingkan dengan faktor alam yang ekstrem. Bencana terjadi akibat intensitas hujan yang sangat tinggi.
Berdasarkan kajian forensik Cenago ITB berbasis data geoscience, meskipun terlihat ada alih fungsi lahan, persentase alih fungsi lahan terhadap luas DAS masing-masing sangat kecil. Di antaranya, sumbangan PT AGR 1,6 persen terhadap DAS, PT TBS 0,4 persen terhadap DAS, dan PT NSHE 0,02 persen terhadap DAS.