Kamis 13 Nov 2025 16:59 WIB

Yusril Pimpin Rapat Bahas Amnesti dan Abolisi

Menurut Menko Yusril, amnesti dan abolisi sifatnya perorangan, bukan kelembagaan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (17/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali membahas rencana pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi bagi sejumlah pihak yang memenuhi pertimbangan kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi nasional. Beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo Subianto memberi abolisi kepada eks mendag Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

Pembahasan itu dilakukan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Rapat dihadiri oleh perwakilan lintas instansi, termasuk Kemenko Polkam Kejagung, Polri, BNPT, BNN, Kemenkum, Kemendagri, dan Kemenimipas,

Baca Juga

Yusril menekankan, pentingnya kehati-hatian sebelum memberi pengampunan itu. "Pemerintah harus berhati-hati menentukan siapa yang layak menerima pengampunan negara," kata Yusril usai rapat di kantornya Jakarta Selatan pada Kamis (13/11/2025).

Pembahasan yang dipimpin Yusril bersama kementerian terkait mencakup kelompok mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang telah membubarkan diri, tahanan politik, serta aktivis dan mahasiswa yang ditahan akibat kerusuhan akhir Agustus 2025. Hal itu membuka peluang aktivis yang sedang menjalani proses hukum, seperti Delpedro Marhaen agar bisa dibebaskan.

"Amnesti dan abolisi sifatnya perorangan, bukan kelembagaan," ujar Yusril. Pakar hukum tata itu menyoroti pentingnya kepastian hukum.

Apalagi bagi mereka yang lama berstatus tersangka tanpa proses lanjut. Adapun Kemenkum mengusulkan empat kategori penerima amnesti, yakni pengguna narkotika, pelaku makar tanpa senjata, pelanggar UU ITE (penghinaan terhadap presiden), serta narapidana berkebutuhan khusus seperti ODGJ, disabilitas intelektual, penderita penyakit berat, dan lansia di atas 70 tahun.

Yusril menyebut, rapat itu menyepakati kebijakan amnesti dan abolisi harus berlandaskan pertimbangan kemanusiaan, keamanan nasional, dan kepastian hukum tanpa mengabaikan rasa keadilan korban. "Langkah ini bukan sekadar pengampunan, tapi bagian dari konsolidasi hukum dan rekonsiliasi nasional," ujar Yusril.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement