Senin 20 Oct 2025 14:34 WIB

Tentang Wacana Perubahan Struktur Polri, Begini Kata Menko Yusril

Muncul isu perubahan struktur Polri berada di bawah TNI atau Kemendagri.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Foto: Republika.co.id
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra merespons isu perubahan struktur Polri berada di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Yusril, kewenangan menentukan struktur organisasi Polri sepenuhnya terletak di tangan Presiden dan DPR.

“Bagaimana susunan dan kewenangan Polri ke depan, apakah tetap seperti sekarang atau akan ada perubahan struktur, semuanya menjadi kewenangan Presiden dan DPR untuk memutuskannya,” kata Yusril saat menjawab usai menghadiri kegiatan 1 Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran di Universitas Tarumanegara, Jakarta pada Senin (20/10/2025), Senin (20/10/2025).

Baca Juga

Yusril menerangkan, dasar konstitusional pengaturan struktur Polri diatur dalam Pasal 30 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan susunan dan kedudukan TNI dan Polri serta hubungan kewenangan antara keduanya diatur dengan undang-undang. Hal ini dipertegas kembali dalam Bab II Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden, dan kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Secara normatif, apakah kedudukan Polri akan tetap seperti sekarang atau akan diubah, semuanya tergantung Presiden dan DPR. Kalau sekiranya akan diubah, perubahan itu harus diatur dengan undang-undang,” ujar Yusril.

“Dan kita tahu bahwa inisiatif perubahan undang-undang bisa datang dari Presiden dan bisa pula dari DPR," lanjut Yusril.

Soal wacana pembentukan Komite atau Komisi Reformasi Kepolisian yang digagas Presiden Prabowo Subianto, Yusril memandang hal itu wajar memunculkan diskusi publik mengenai susunan dan kedudukan Polri. Yusril memastikan pemerintah menghormati wacana tersebut sebagai ekspresi kebebasan berbicara dan kebebasan mimbar akademik.

"Pemikiran seperti itu nanti dapat disumbangkan kepada Komisi Reformasi Kepolisian untuk digodok. Namun keputusan akhir tetap ada di tangan Presiden,” ujar Yusril.

Walau demikian, Yusril belum mengetahui kapan Prabowo akan mengumumkan pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian. Yusril merasa Prabowo masih menunggu momentum.

“Saya belum mendapatkan informasi terbaru mengenai hal ini. Semuanya tergantung kepada beliau (Presiden), kapan saat yang tepat untuk mengumumkannya. Saya yakin Presiden pasti punya pertimbangan yang tepat. Mohon sabar menunggunya," ucap Yusril.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement