REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Surat Edaran Bersama ini ditandatangani oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti; Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, serta satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran selama bulan Ramadhan hingga pasca-Idul Fitri.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif sekaligus mendukung penguatan karakter dan spiritualitas peserta didik selama Ramadhan.
“Bulan Ramadhan adalah momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik. Melalui pengaturan pembelajaran yang adaptif dan humanis, kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dengan bermakna tanpa terbebani,” ujar Abdul Mu'ti dalam keterangannya pada Sabtu (14/2/2026).
Jadwal libur Ramadhan-Idul Fitri
Merujuk pada SEB tersebut, Skema Pembelajaran Ramadhan 2026 adalah sebagai berikut.
Tanggal 18–21 Februari 2026: pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat berdasarkan penugasan dari satuan pendidikan. Penugasan diharapkan sederhana, menyenangkan, tidak membebani, serta meminimalkan penggunaan gawai dan internet.
Tanggal 23 Februari–14 Maret 2026: pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selama periode ini, selain kegiatan akademik, dianjurkan pelaksanaan kegiatan yang meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.
"Bagi peserta didik beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara, bagi peserta didik beragama selain Islam dianjurkan mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya," ujar Abdul Mu'ti.
Libur bersama Idul Fitri berlangsung pada 16–20 Maret 2026 dan 23–27 Maret 2026.
Dalam momen tersebut, peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu untuk silaturahmi dan mempererat persaudaraan.
"Kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan secara normal pada 30 Maret 2026," ujar Abdul Mu'ti.
Berdasarkan SEB, pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama diminta menyiapkan perencanaan pembelajaran selama Ramadhan serta menyelaraskan pelaksanaannya di satuan pendidikan.
Kepala satuan pendidikan agar menyesuaikan aktivitas pembelajaran, antara lain dengan mengurangi intensitas kegiatan fisik seperti PJOK, memperkuat asesmen formatif, serta memberikan perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus dan peserta didik yang berpotensi mengalami ketertinggalan belajar.
"Kami mengajak seluruh pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan orang tua untuk bersinergi. Ramadhan harus menjadi ruang pendidikan karakter yang kuat, sekaligus memastikan hak belajar anak tetap terpenuhi secara optimal,” ujar Abdul Mu'ti.
Selain itu, satuan pendidikan diwajibkan menjaga keamanan aset sekolah selama masa libur serta menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua/wali murid terkait keselamatan dan pelindungan peserta didik.
Sementara peran orang tua/wali murid khususnya saat pembelajaran mandiri di rumah adalah 1) mendampingi anak dalam praktik 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan penguatan literasi, numerasi, serta karakter; 2) mengatur penggunaan gawai dan internet secara bijak; 3) mendorong keterlibatan anak dalam kegiatan sosial dan keagamaan; serta 4) melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, serta praktik pernikahan usia dini.
"Melalui kebijakan ini, kami berharap pembelajaran selama Ramadhan 1447 Hijriah dapat berlangsung tertib, adaptif, serta mendukung terwujudnya generasi Indonesia yang berilmu, berakhlak mulia, dan berdaya saing," ucap Abdul Mu'ti.