REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah mengkategorikan isu LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Hal ini sejalan dengan keputusan presiden terkait masalah pertahanan dan keamanan nasional.
"LGBT itu merupakan ancaman nonmiliter," ujar Yusril dalam keterangannya, Rabu.
Yusril menjelaskan, ancaman terhadap negara terbagi menjadi dua, yakni ancaman militer dan non-militer. LGBT diposisikan sebagai ancaman non-militer karena berpotensi mengganggu keutuhan bangsa, baik di masa kini maupun di masa depan.
Meski menyadari kebijakan ini berpotensi menuai perdebatan, terutama dari kelompok pendukung Hak Asasi Manusia (HAM) dan liberalisme, Yusril mengingatkan Indonesia adalah negara demokrasi di mana perbedaan pendapat adalah hal wajar.
Namun, ia menekankan bahwa keputusan presiden tersebut harus tetap dihormati sebagai komitmen bersama dalam mempertahankan keutuhan nasional.
Lebih lanjut, Yusril menyoroti identitas Indonesia sebagai bangsa yang religius dengan landasan Pancasila. Pemerintah berpandangan, membiarkan penyebaran LGBT berlarut-larut, apalagi jika sampai diberikan pengakuan legalitas seperti perkawinan sesama jenis, akan membawa dampak buruk bagi bangsa.
Lihat postingan ini di Instagram




