REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegaskan bahwa ungkapan "no viral, no justice", yang berarti jika tidak viral maka tidak ada keadilan, tidak berlaku dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
Saldi mengatakan konsep keadilan yang bergantung pada viralitas mungkin relevan untuk kasus-kasus konkret, namun tidak bisa diterapkan pada kasus abstrak yang menjadi kewenangan MK.
"Kalau kata orang-orang, 'no viral no justice'. Jadi kalau tidak diviralkan dulu, tidak adil. Nah, dalam konteks kasus yang abstrak, itu tidak bisa," ujar Saldi dalam diskusi konstitusi di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bantul, DI Yogyakarta, Jumat.
Ia mencontohkan sejumlah kasus yang pernah menyita perhatian publik, seperti kasus Nenek Minah serta kasus seorang guru di Sulawesi yang dipecat karena meminta bantuan orang tua murid untuk menggaji guru honorer.
Menurut dia, kasus konkret semacam itu memang memiliki keterkaitan kuat dengan opini publik, sementara pengujian norma di MK tidak bersandar pada persepsi viral.