REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Hukum mengusulkan empat kategori narapidana yang dapat menerima amnesti, abolisi, maupun rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan empat kategori tersebut termasuk di antaranya narapidana pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang, pun juga narapidana lanjut usia.
“Kementerian Hukum mengusulkan empat kategori penerima amnesti, yakni pengguna narkotika, dan pelaku makar tanpa senjata, pelanggar Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), serta narapidana yang berkebutuhan khusus, juga (narapidana) lansia,” kata Yusril dalam siaran pers yang diterima, Jumat (14/11/2025). Dia menerangkan narapidana pelanggaran UU ITE dikhususkan terkait dengan penghinaan terhadap presiden, atau kepala negara.
Adapun narapidana berkebutuhan khusus, seperti orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), disabilitas intelektual, maupun penderita penyakit berat. “Dan (narapidana) lansia yang di atas 70 tahun,” begitu kata Yusril. Pembahasan tentang rencana pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi tersebut sudah dilakukan pada Kamis (13/11/2025).
Selain Kementerian Hukum, pembahasan juga turut melibatkan kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri, juga turut terlibat dalam pembahasan tersebut bersama-sama Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Yusril melanjutkan, dalam pembahasan lintas kementerian dan lembaga tersebut juga membicarakan perihal nasib hukum terhadap mantan anggota kelompok Jemaah Islamiyah (JI) yang sudah membubarkan diri. JI merupakan salah satu kelompok yang dicap terkait terorisme di dalam negeri. Akan tetapi kelompok ‘garis keras’ itu sudah membubarkan diri dan beberapa mantan anggotanya sudah berikrar kembali untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Beberapa mantan anggota JI lainnya masih ada yang mendekam di sel penjara.
“Pembahasan mencakup kelompok mantan anggota JI yang telah membubarkan diri, tahanan politik, dan tersangka-tersangka kasus yang lainnya,” terang Yusril. Dari BNPT, dalam pembahasan itu merupakan salah satu otoritas yang memberikan rekomendasi untuk narapidana-narapidana terorisme eks JI yang bisa mendapatkan amnesti, abolisi, ataupun rehabilitasi. Meskipun, BNPT menegaskan acuan pemberian pengampunan, peniadaan pidana, ataupun pemulihan status hukum tersebut tetap mengacu pada UU Nomor 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Adapun BNN, dalam penyampaiannya juga mengatakan perlunya memisah narapidana tindak pidana narkotika yang akan mendapatkan amnesti, abolisi, ataupun rehabilitas. Menurut BNN, pemisahan terutama antara pengguna dan pengedar. Pun terkait narapidana narkotika kategori pengedar kecil, dan pengedar yang masuk dalam jaringan besar atau sindikat. “Kami setuju jika pengedar kecil yang bukan bagian dari jaringan besar dapat dipertimbangan untuk memperoleh amnesti,” begitu menurut BNN.
Program rekonsiliasi
Sebetulnya pemberian amnesti, abolisi, maupun rehabilitasi ini bagian dari program rekonsiliasi yang pernah disampaikan Presiden Prabowo sejak akhir 2024 lalu. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Desember tahun lalu pernah menyampaikan target pemberian pengampunan, peniadaan pidana, serta pemulihan hukum itu dapat dilakukan terhadap sekitar 44 ribu narapidana di seluruh Indonesia. Selain dijadikan ajang rekonsiliasi, program itu juga sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi kapasitas penjara di seluruh Indonesia.
Realisasi pertama program tersebut sudah dilakukan pada Agustus 2025 lalu dengan pemberian amnesti dan abolisi terhadap sekitar 1.178 orang di dalam penjara. Dan rencana realisasi pemberian amnesti, abolisi, ataupun rehabilitasi gelombang kedua kali ini sekaligus untuk memperingati Hari HAM Sedunia pada 10 Desember 2025 mendatang.
Yusril melanjutkan, dalam realisasi pertama pemberian pengampunan dan peniadaan hukum oleh Presiden Prabowo tersebut mayoritas untuk para narapidana pengguna narkotika. “Pak Presiden sendiri sangat concern dengan masalah ini, lebih-lebih menyangkut mereka (narapidana pengguna narkotika) yang masih muda-muda dan berusia produktif,” ujar Yusril.
Namun beberapa nama terkenal yang juga mendapatkan amnesti serta abolisi adalah para terdakwa korupsi seperti Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan (Mendag) yang sudah dijatuhi hukuman di tingkat pertama dengan penjara 4,5 tahun terkait kasus korupsi impor gula. Dan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan yang juga sudah dijebloskan ke penjara atas putusan PN Tipikor Jakarta terkait kasus perintangan penyidikan, dan penyuapan terhadap komisioner KPU terkait pergantian antar waktu.