Rabu 19 Nov 2025 03:03 WIB

Kepala SMPN 1 Pallangga Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS

Kepala SMPN 1 Pallangga ditahan Kejari Gowa atas dugaan korupsi dana BOS senilai Rp1,37 miliar, dengan modus pertanggungjawaban fiktif.

Rep: antara/ Red: antara
Kejaksaan tahan kepala SMPN 1 Pallangga Gowa.
Foto: antara
Kejaksaan tahan kepala SMPN 1 Pallangga Gowa.

REPUBLIKA.CO.ID, GOWA, – Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pallangga, berinisial HS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak 2018 hingga 2023. Nilai kerugian negara akibat penyalahgunaan ini diperkirakan mencapai Rp1,37 miliar lebih.

Menurut Faisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa, modus operandi yang dilakukan oleh HS melibatkan pencairan dana BOS setiap tahunnya dengan pertanggungjawaban fiktif. "Ia melakukan pencairan dana BOS dan penggunaannya ada beberapa item yang tidak sesuai peruntukannya," ujar Faisah di Gowa, Selasa.

HS diduga membuat laporan fiktif untuk berbagai pengeluaran seperti pembelian alat tulis kertas (ATK), pengadaan soal ujian harian, dan pembelian komputer. Termasuk di dalamnya adalah pembelanjaan makan-minum dari katering dengan menggunakan nota fiktif. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa nota tersebut tidak pernah bertransaksi dengan pihak sekolah.

Investigasi mengungkap bahwa nilai fiktif dari praktik ini mencapai Rp932,4 juta lebih, dengan penggandaan soal ujian harian yang juga fiktif sebesar Rp451 juta, Rp102 juta, dan Rp125 juta. Praktik ini dilakukan dengan menggunakan perusahaan pribadi HS untuk mendapatkan keuntungan pribadi, sehingga menimbulkan konflik kepentingan.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari lembaga swadaya masyarakat Elpace pada tahun 2024. Setelah laporan diterima, penyelidikan dilakukan dengan memeriksa toko-toko ATK dan berbagai saksi, termasuk 58 orang guru, penyedia jasa, pihak ketiga, dan Dinas Pendidikan Gowa.

HS disangkakan melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 65 KUHPidana Jo. pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 20 tahun 2001. HS kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Makassar selama 20 hari untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement