REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ada kendala dalam menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan flyover di Provinsi Riau. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta pada Selasa (18/11).
Meski demikian, Budi mengungkapkan bahwa penanganan perkara ini belum sepenuhnya siap untuk memasuki tahap penahanan, pelimpahan, persidangan, hingga penuntutan lebih lanjut.
Pada 10 Januari 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembangunan jalan layang di Simpang Jalan Tuanku Ambusai-Jalan Soekarno Hatta, Riau, yang terjadi pada tahun anggaran 2018. Para tersangka meliputi Yunannaris (YN), Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPRPKPP Riau, serta konsultan perencana Gusrizal (GR).
Selain itu, Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya, Triandi Chandra (TC), Direktur PT Sumbersari Ciptamarga, Elpi Sandra (ES), dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, Nurbaiti (NR), juga terlibat sebagai tersangka. Diduga, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.