REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tak tinggal diam menghadapi perlawanan hukum banding oleh terdakwa korupsi impor gula Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memastikan akan melayangkan banding serupa ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta atas vonis dan hukum yang sudah dijatuhkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, tim JPU dari Jampdisus saat ini sedang menelaah pertimbangan hukum atas vonis peradilan tingkat pertama terhadap Tom Lembong itu. Sebetulnya JPU, kata Anang masih punya waktu satu pekan untuk menentukan sikap apakah menerima vonis bersalah dan hukuman 4 tahun penjara terhadap Tom Lembong itu.
Akan tetapi kata Anang, satu hari setelah amar putusan, tim pengacara Tom Lembong menyatakan banding. Menurut Anang, atas perlawanan hukum tersebut, JPU pun menyatakan sikap untuk langkah hukum serupa.
“Saya pastikan, jaksa dalam waktu dekat ini juga segera akan mengajukan banding juga. Saya pastikan itu,” kata Anang di Kejagung, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Banding yang diajukan Tom Lembong merupakan hak hukum yang melekat pada seorang terdakwa atas vonis peradilan tingkat pertama. Namun JPU, pun punya hak serupa sebagai antisipasi atas putusan PT Jakarta yang tak sesuai dengan tuntutan di peradilan tingkat pertama.
Apalagi, dalam kasus Tom Lembong ini, majelis hakim PN Tipikor sebelumnya menghukum lebih rendah dari tuntutan JPU. Di peradilan tingkat pertama JPU meminta majelis hakim memvonis Tom Lembong bersalah melakukan korupsi dan meminta pengadilan menghukumnya 7 tahun penjara.
Tetapi majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan hukuman berbeda dari tuntutan. Karena itu, kata Anang, JPU juga mengajukan banding atas putusan PN Tipikor Jakarta itu. Anggota Tim Pengacara Tom Lembong Zaid Mushafi menyampaikan, kliennya sudah memastikan banding.
Menurut dia, sejak peradilan tingkat pertama, Tom Lembong percaya diri merasa tidak bersalah atas kasus korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 194,7 miliar sepanjang 2015-2016 tersebut. Karena itu, Zaid mengatakan Tom Lembong minta dibebaskan dari dakwaan, pun tuntutan.
“Sebagaimana yang sudah disampaikan kemarin. Satu hari saja Pak Tom itu ditahan (dihukum), dia akan melawan mengajukan banding,” kata Zaid saat ditemui wartawan di PN Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (22/7/2025).