REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menyatakan tengah mempelajari laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme oleh hakim dalam perkara korupsi yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Laporan pengaduan bernomor 15/08/2025 diajukan oleh tim kuasa hukum Thomas Lembong pada Senin (4/8/2025) lalu dan ditujukan kepada Ketua Badan Pengawasan MA.
"Mahkamah Agung RI telah menerima surat pengaduan nomor 15/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025 tentang Dugaan Pelanggaran Kode etik dan Profesionalisme yang dilakukan oleh Hakim perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor 34/Pidsus/TPK/2025 PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata juru bicara MA, Yanto saat jumpa pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Rabu (6/8).
Ketua Mahkamah Agung, kata Yanto, akan mempelajari laporan tersebut untuk mengetahui apakah perlu atau tidak dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait.
Yanto menyebutkan, surat pengaduan tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi nomor 34/Pidsus/TPK/2025 yang sebelumnya diputuskan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Meski belum menyampaikan kesimpulan atas isi laporan, MA menegaskan bahwa hakim yang menangani perkara tersebut telah memiliki sertifikasi sebagai hakim tipikor.
"Hakim yang menangani perkara tersebut telah memiliki sertifikasi sebagai Hakim tipikor. Sehingga berdasarkan Pasal 11 huruf E dan Pasal 12 Uruk C Undang-Undang No. 48 tahun 2009 Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan tipikor maka yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai Hakim tipikor," katanya.
View this post on Instagram