Selasa 12 Aug 2025 14:32 WIB

Tom Lembong Persoalkan Audit BPKP, Lapor Ombudsman Agar Ada Koreksi

Tom meyakini tidak ada kerugian negara dalam importasi gula.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom Lembong disambut para pendukungnya tepat di depan pintu keluar rutan. Pembebasan Tom disambut gembira pendukugnya. Sebelumnya Tom Lembong divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Hal itu terkait kasus korupsi pemberian izin impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom Lembong disambut para pendukungnya tepat di depan pintu keluar rutan. Pembebasan Tom disambut gembira pendukugnya. Sebelumnya Tom Lembong divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Hal itu terkait kasus korupsi pemberian izin impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menghadap ke Kantor Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta, Selasa siang. Kedatangan Tom Lembong ke Ombudsman untuk menindaklanjuti laporannya terkait tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Saya hari ini di sini, di kantor Ombudsman bersama penasihat hukum saya untuk menghadap pada pejabat Ombudsman yang terkait berwenang soal laporan kami atas auditor BPKP,” kata Tom ditemui sebelum bertemu pejabat Ombudsman, Rabu (12/8/2025).

Baca Juga

Menurut Tom, laporannya itu penting untuk koreksi ke depan. Sebagai seseorang yang lama berkecimpung di bidang keuangan, Tom menaruh perhatian terhadap standar audit, terlebih audit yang dilakukan oleh internal pemerintah.

“Bagi saya ini sebuah isu yang sangat-sangat penting. Auditor. Ini apalagi internal auditnya pemerintah. Jadi kami tidak ada niat personal ataupun niat selain upaya pembenahan. Pembenahan dan apa yang bisa kita bantu untuk perbaikan,” ucapnya.

Bagi dia, di samping hasil akhir, proses audit juga penting untuk diperhatikan. Ia mengaku bisa memahami jika ada kekeliruan dari hasil audit, sepanjang prosesnya dilakukan dengan profesional, tepat, dan sesuai standar.

Namun, Tom meyakini hasil audit BPKP dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan yang sempat menyeret namanya membutuhkan evaluasi.

“Sebagai orang yang bekerja di bidang keuangan dan pernah di bidang kebijakan, saya yakin sekali bahwa tidak ada kerugian negara,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan pihaknya telah menerima dan masih mempelajari laporan dari tim kuasa hukum Tom Lembong yang melaporkan tim audit BPKP.

"(Laporan) sudah masuk, tapi kami belum melakukan koordinasi untuk mendalami. Mereka juga memerlukan waktu dan kita juga sedang menyiapkan tim untuk menerima koordinasi agar informasi ataupun laporan yang disampaikan itu lebih jelas, lebih gamblang," kata Najih di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (7/8).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement